Followers

Template Information

Text Widget

Recent Posts

English French German Spain Italian Dutch
Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Contact online

FORUM TANYA JAWAB

Download

PENGUNJUNG

kh.afifzuhri al-utsmani. Diberdayakan oleh Blogger.

Most View Product

MENYINGKAP KEMUNGKARAN DI BALIK KEBAIKAN

Diposting oleh jamaah alwasilah Sabtu, 10 Desember 2011

                                         PENDAHULUAN
بسم الله الرحمن الرحيم
اَلْحَمْدُ لِلهِ الْقَائِلْ اَقِمِ الصَّلاَةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوْفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرْ. وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلى رَسُولِ اللهِ سَيِّدِ الْبَشَرْ. سَيِّدَِنَا وَمَوْلَانَا مُحَمّدٍ الْقَائِلْ فِى الخْبََرْ. مَنْ رَّأى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيـُغَيِّرْهُ بِيَدِهْ . فَاِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهْ. فَاِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهْ.  وَذلِكَ  اَضْعَفُ اْلاِيْمَانْ. وَعَلَى الِهِ وَصَحْبِهِ الْمُهْتَدِيْنَ بِهِدَايَةِ الْرَحْمنْ.  اما بعد:
         Kemungkaran adalah  sesuatu yang sangat membahayakan bagi siapapun yang melakukannya.  kemungkaran juga jauh lebih membahayakan dan merusak orang-orang yang mengetahuinya tetapi tidak mau melarangnya sekalipun mereka tidak melakukannya. Sebagaimana sabda baginda Muhammad Rasulillah SAW.
الخطيئة اذا خفيت لا تضر الا صاحبها واذا ظهرت فلم تغير ضرت العامة.  رواه الطبراني في الاوسط
Artinya
         Kesalahan (kemungkaran) jika masih samar (tersenbunyi) maka bahayanya dirasakan oleh pelakunya, tetapi jika sudah menyebar / diketahui orang banyak lalu tidak di berantas maka sangat membahayakan orang umum (  yang melihatnya tetapi tidak melarangnya ) HR. Thabarani
 
Apalagi jika kemungkaran sudah berkembang     dimana-mana, maka adzab dan dampak negatifnya semakin besar dan kuat.
  
Adapun dampak negative atau adzab yang ditimbulkan dari kemungkaran antara lain ialah:

!.  Masyarakat akan di pimpin oleh orang-orang yang tidak    baik, sementara orang-orang yang baik tidak dipercaya dan do`anya tidak mustajab.
     Rasulullah SAW. bersabda 
لتأمرن بالمعروف ولتنهون عن المنكر او ليسلطن الله عليكم شراركم فيدعو اخياركم فلا يستجاب لكم. رواه البزار والطبراني
Artinya
 Sungguh, kalian perintah kebaikan dan mencegah kemunkaran atau Allah membiarkan kalian dikuasai orang-orang jelek kemudian orang-orang yang baik berdo`a tetapi tidak mustajab do`anya.  HR.  Bazzar dan Thabarani

2.  Mendatangkan adzab dimana-mana (secara merata)
      Rasulullah  Saw bersabda:
ان القوم اذا راوو المنكر فلم يغيروه عمهم الله بعقاب
رواه ابو داوود والترميذي وابن ماجه والنسائ

Artinya
      Sesungguhnya masyarakat yang melihat kemg-
Karan  lalu tidak mencegahnya maka Allah meratakan siksaan kepada mereka.
HR  Abu  dawud, turmudzi, ibnu majah dan Nasa`i

3. Menyebabkan desa hancur walaupun masih ada orang-  orang  yang shalih.  
وعن ابن عباس رضي الله عنهما قيل يا رسول الله   اتهلك القرية وفيها الصالحون ؟ قال نعم. قيل: بم  يا رسول الله ! قال بتهاونهم وسكوتهم  علي معاصي الله .
Artinya
         Diceritakan dari shahabat Ibnu Abbas RA. Bahwa suatu hari shahabat bertanya pada nabi: "Wahai Rasulullah apakah suatu desa bisa menjadi hancur, sementara masih ada orang-orang shalih?" Rasulullah menjawab: "ya, bisa menjadi hancur". Sahabat bertanya lagi: "Sebab apa ya Rosul?" Rasulullah menjawab: "sebab mereka menganggap gampang dan diam terhadap kema`siatan yang berkembang dimana-mana"

            Oleh karena itu Allah dan Rosulnya saw.  Mewajibkan kita agar secara tegas mencegah dan memberantas  kemungkaran supaya tidak terjadi bahaya dan  kehancuran di mana mana.

Melihat perkembangan  zaman  di mana kemung-
karan  berkembang di mana-mana bahkan berkembang dalam ibadah atau  tempat-tempat peribadatan,  sementara masyarakat banyak yang tidak mengetahuinya  sehingga mereka terjerumus dalam kemungkaran yang menyebabkan hancurnya Negara kita, bangsa kita dan generasi-generasi kita, maka  Al­-faqir  mengajak  kepada
teman-teman seagama, sebangsa dan seperjuangan untuk berda`wah dan mencegah kemungkaran tersebut yang saat ini merajalela dimana-mana.
Sebagai langkah awal Al-faqir   berusaha memenuhi anjuran dan perintah Allah dan Rosulullah Saw. melalui tulisan yang memperkenalkan kemungkaran yang harus di hindari dan di jauhi oleh masyarakat agar mereka tidak terus-menerus terjerumus dan terseret  dalam kemungkaran yang sangat membahayakan sebagaimana di sebutkan dalam kitab  AN-NASHOIH
واول واجب عند مشاهدة المنكر التعريف والنهي باللطف والرفق والشفقة.
Artinya
           Kewajiban pertama kali bagi orang yang melihat kemungkaran adalah mengenalkan bahwa itu adalah kemungkaran dan mencegah dan  melarang dengan cara yang halus, lembut dan penuh kasih sayang.  Is`adur rofiq juz 2 halaman 69

Demikian persembahan yang bsa kami sampaikan untuk dketahui dan dfahami secara jelas. Semoga  bermanfaat bagi kita ummat Muhammad Saw. Amin.

Demak, 11 Januari 2008
Penyusun



KH..Muhammad Afif  Zuhri



1.  KEMUNGKARAN

1. PENGERTIAN TENTANG KEMUNGKARAN.

Santri :
           Pak kiyai saya seringkali mendengar tentang kemungkaran, lalu apa itu kemungkaran ?

Kiyai :
          Anakku yang tersayang ! Dalam kitab “ATTA`RIFAT” Halaman 234 di sebutkan
المنكر ما ليس فيه رضا الله من قول او فعل والمعروف ضده .
Artinya
             Kemungkaran menurut Syari`at Islam adalah: Ucapan atau perbuatan yang tidak di ridloi oleh Allah Swt. Dan kemungkaran adalah lawan kata dari kebaikan.

2.     MACAM-MACAM KEMUNGKARAN.

Santri:
            Pak kiyai sesuatu yang tidak di ridloi oleh Allah itu kan banyak, lalu bagai mana cara membedakannya?

Kiyai :
           Anakku yang tersayang ! Imam Al ghozali dalam kitab “IHYA`U ULUMIDDIN” Juz 2 Halaman 330 telah mengatakan
إاعلم ان المـنكرات  تنقسم الى مكـروهة والى محـظورة.
Artinya
                 Ketahuilah bahwa kemungkaran itu ada 2 macam:
1.     Kemungkaran yang di benci oleh Allah (Makruhah)
2.     Kemungkaran yang di haramkan oleh Allah (Muharromah)

Dan kita sebagai ummat Muhammad (orang muslim ) wajib mensikapinya dengan benar menurut Syari`at islam.

3.  MENSIKAPI KEMUNGKARAN.

Santri:
                     Pak kiyai ! bagaimana sikap kita terhadap kemungkaran?

Kiyai :
                Anakku ! kemungkaran jika tidak kita sikapi dengan pencegahan dan pemberantasan maka akibatnya akan muncul berbagai macam kerusakan dan kehancuran di mana-mana ( daratan maupun lautan ) sebagai mana di jelaskan oleh Allah Swt.. Dalam Al qur`an surat:
ظهر الفساد في البر والبحر بما كسبت ايدي الناس: الاية
Artinya 
                 Telah nampak kerusakan dan kehancuran di daratan maupun lautan akibat ulah manusia (kemungkaran yang di perbuat manusia)

           Oleh karena itu Allah menganjurkan dan mengharuskan agar kita, dari Ummat Muhammad ada yang mengajak kebaikan serta mencegah kemungkaran. Hal ini di buktikan dengan firmannya;
 ولتكن منكم امة يدعون الى الحير ويأمرون بالمعروف وينهون عن المنكر
Artinya
Dan  harus ada golongan dari kalian (Ummat Muhammad) yang mau mengajak kebaikan, perintah baik dan mencegah kemunkaran.

Rosulullah juga menegaskan melalui sabdanya.

من رأى منكم منكرا فليغيره بيده فان لم يستطع  فبلسانه وان لم يستطع فبقلبه فذالك اضعف الايمان.رواه مسلم والترميذي وابن ماجه والنسائ
Artinya
                  Barang siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran maka harus memberantasnya dengan kekuasaan, jika tidak mampu maka harus memberantas dengan lisannya (ucapan / mau`idhoh hasanah) jika masih tidak mampu maka harus memberantas dengan hati ( hati tetap tidak setuju ) sekalipun itu termasuk orang yang lemah imannya

                Memahami hadis ini para ulama` ahli fiqih menetapkan bahwa ada tiga komponen bangsa yang harus memberantas kemungkaran, yaitu;
1.     Para Penguasa / pejabat pemerintah, mereka wajib memberantas kemungkaran melalui kekuasaannya.
2.     Para ulama`, mereka wajib memberantas kemungkaran melalui lisannya ( Ilmu dan mau`idhoh hasanahnya )
3.     Qaum awam mereka wajib memberantas kemungkaran melalui hati (hatinya tetap tidak setuju    dan   menampakkan   ketidaksukaannya  terhadap kemungkaran yang berlangsung) komponen ke tiga ini menurut Rosulullah di anggap orang yang lemah imannya.

Demikian itu di terangkan dalam kitab TANWIRUL QULUB halaman: 8.


                                                                                           II.      KEMUNGKARAN DALAM BERILMU

1 . MENYEMBUNYIKAN ILMU

Santri
  Maaf Pak kiyai apa saya di perkenankan bertanya tentang ilmu?.
     
Kiyai: 
Lho kenapa tidak?, bagi orang yang tidak mengerti kan wajib bertanya sebagaimana perintah Allah dalam Al qur`an
فاسئلوا اهل الذكر ان كنتم لا تعلمون
Artinya
      Bertanyalah kalian pada orang-orang yang Ahli Dzikir (orang berilmu), jika kalian tidak tau.

Sedangkan bagi yang di Tanya kalau memang ahli (mengerti) maka ia wajib menjawab sesuai dengan ilmunya (syari‘at Allah). Tidak boleh menyembunyikan ilmunya tetapi juga tidak boleh sembarangan. Katakan belum bisa kalau memang tidak bisa. Rosulullah bersabda:

1. من سئل عن علم فكتمه الجمه الله يوم القيامة بلجام من النار
Artinya
   Siapa yang di Tanya tentang ilmu lalu ia menyembunyikannya, maka Allah akan mengikatnya di hari qiyamat dengan kendali dari neraka.

2.كاتم العلم يلعنه كل شيئ حتى الحوت في البحر والطير في السماء.
Artinya
            Orang yang menyembunyikan ilmu akan di la`nat oleh semua makhluq termasuk ikan di laut dan burung di langit.

2 . MEMINTA FATWA KEPADA ORANG YANG TIDAK AHLI ( TIDAK BERILMU )

Santri:  
                 Pak kiyai kepada siapa kita harus bertanya ?.

Kiyai : 
 Dalam bertanya harus kepada orang yang ahli ( orang yang berilmu ),  jangan  kepada orang yang tidak berilmu, apa lagi kepada orang yang hanya menjawab tapi tidak pernah ada dalil atau dasarnya (Ma`khodznya) itu akan menyesatkan dan membuat kamu tersesat. Ingat sabda Rosulullah Saw
من افتى بغير علم لعنته ملائكة السماء والارض.
                                         رواه ابن عساكر.
Artinya
 Siapa yang memberikan fatwa tidak berdasarkan ilmu akan di la`nat oleh semua malaikat di  langit dan malaikat di bumi

3 . GEGABAH DALAM BERFATWA.

Santri:  
           Pak kiyai bagaimana hukumnya kalau orang
 memberikan fatwa tidak berdasarkan dalil bahkan mempermudah fatwanya kepada orang awam seperti kita ?
    
Kiyai :  
 Anakku yang tersayang ! saya telah membaca kitab “BUGHYATUL MUSTARSYIDIN” halaman 7 di sana telah di sebutkan
 ( مسئلة ي ش ) يحرم على المفتى النساهل على الفتيا وسؤال من عرف بذالك اما لعدم التثبت والمسارعة في الجواب او لغرض فاسد كتتبع الحيل ولو مكروهة والتمسك بالشبه للترخيص على من يرجو نفعه والتعسير على ضدهٍٍٍ
Artinya:
                  Haram seorang Mufti (Pemberi fatwa) mempermudah / gegabah dalam berfatwa dan haram pula bertanya kepada orang yang di ketahui seperti itu, kemungkinan karena tidak adanya kemampuan dalam menetapkan hukumnya dan terlalu cepat menjawab  atau karena adanya tujuan jahat seperti
     mencari-cari rekayasa hukum sekalipun hukum makruh, berpegang pada hukum Syubhat (mirip haram mirip halal )  untuk  meringankan  kepada  orang yang  di harapkan  memberikan  manfaat  dan
mempersulit/ memperberat pada lawannya.


.
                                                                                            III. KEMUNGKARAN DALAM BERDZIKIR

1. BERDZIKIR DENGAN RIYA` ( PAMER / PENUH NAFSU )

Santri:
            Pak kiyai di zaman sekarang perkembangan orang-orang yang berdzikir sangat maju sehingga di publikasikan di TV, Radio,dan di pentaskan di arena terbuka seperti di panggung, alun-alun dan lain sebagainya  tetapi orang awam seperti kami kadang kadang  ada yang riya` / pamer dalam berdzikir dan hanya memenuhi hawa nafsunya, lalu bagaimana hukumnya kalau kita berdzikir dengan riya` dan menuruti hawa nafsu?

Kiyai :
           Anakku yang tersayang! Beribadah / dzikir dengan riya` / pamer itu tidak boleh, karena merusak ibadah dan menghilangkan pahala ibadah tersebut

oleh karena itu dalam kitab Al-Adzkiya` ila thoriqil auliya`/ Kifayatil Atqiya` halaman 33 di sebutkan bahwa perbuatan seperti itu dilarang secara tegas oleh agama.
واحذر رياء مخبطا لعبادة : اي اجتنب رياء مخبطا لعبادتك مبطلا لثوابك.
Artinya
  Hindarilah perbuatan riya` / pamer yang bisa merusak ibadahmu dan menghancurkan pahalamu.


2. BERDZIKIR AGAR BISA KAYA, SAKTI, DAN DI HORMATI OLEH SEMUA ORANG.

Santri:
                 Pak kiyai kalau kita berdzikir agar kita menjadi kaya, di cintai banyak orang terjaga rumahnya dari bahaya itu termasuk riya` atau tidak.?

Kiyai :
                  Menurut saya itu tergantung niyat dan tujuan hatinnya kalau hatinya karena Allah, Insya Allah tidak termasuk riya` tetapi kalau hatinya hanya menuju pada keinginannya maka itu termasuk riya`. keterangan ini saya temukan dalam kitab IIQODHUL HALIKIN di sana Imam Alghozali berkata
من اشتغل من الايات والاذكار والادعية لحفظ النفس والعيال والمال والبيوت  الى ان قال فان كان مراده لقيام العبادة وحث الناس على العبادة ونحو ذالك فهذه ارادة سديدة ونية محمودة لايدخل شيء منها في باب الرياء الى ان قال وان كان مراده منها التلذذ والتنعم في الدنيا او شرف النفس فهذا محظور واتباع هوى.
Artinya:
            Siapa yang membaca ayat ayat Al-qur`an berdzikir atau berdoa untuk menjaga dir,i keluarga,
harta benda dan rumah-rumah, maka bilamana tujuannya untuk mendirikan  ibadah  menyemangat-
kan manusia agar beribadah dan lain sebagainya  itu adalah tujuan yang benar dan niyat yang terpuji tidak termasuk riya`, tetapi jika tujuannya itu mencari keenakan / bersenang-senang di dunia atau kemulyaan pribadi maka ini termasuk perbuatan yang di larang oleh agama dan di anggap mengikuti hawa nafsu.

3.  BERDZIKIR / BERIBADAH KARENA PAHALA ATAU KARENA TAKUT DI SEKSA

Santri
          Pak kiyai ! orang berdzikir atau beribadah  karena pahala atau karena takut di siksa itu boleh apa tidak?

Kiyai
          Anakku yang tersayang ! berdzikir karena pahala / takut di siksa itu hukumnya boleh dan sah tetapi nilainya tidak sebagus beribadah karena Allah. keterangan dari kitab GHOYATU TALKHISHIL MUROD MIN FATAWI IBNI ZIYAD halaman 82
وعبارنه: مسئلة من عبد الله لاجل الثواب او خوفا من العقاب صحت عبادته لكنها ليست كمن عبد لاجلاله لاستحقاقه الخدمة والعبودية وهذه كما قال الغزالي اعز النيات واعلاها .
Artinya
          Orang yang beribadah karena pahala atau karena takut di siksa itu sah ibadahnya tetapi nilainya tidak bisa seperti beribadah karena Allah sebab hanya  Allah lah yang berhak di layani dan di sembah. Ini sebagai mana kata Imam Al ghozali adalah Niat yang paling mulya dan unggul.

4 MENGUCAPKAN  KALIMAH THOYYIBAH /  KALIMAH TAUHID  DENGAN MENAMBAH ATAU MENGURANGI HURUF MAD .

Santri :
                  Pak kiyai!. Akhir-akhir ini saya sering mendengar orang-orang berdzikir dengan lafadh seperti ini
لاالاها الاالله / لئلاه الا الله / لئله الاالله
Lalu bagaimana hukumnya jika kita berdzikir seperti itu ? apa ada dalil yang membolehkan ?.

Kyai:
Anakku yang tersayang ! Berdzkir memang sangat di anjurkan oleh Allah tetapi kalau berdzikir jahri dengan cara-cara seperti itu ,saya belum pernah menemukan dalil / pendapat ulama` / kitab kitab yang membolehkannya. Yang saya temukan justru pendapat ulama` / kitab kitab yang meng-haramkannya, karena itu semua menyalahi aturan berdzikir dan bisa merubah artinya oleh karena itu sebaiknya kita jangan meniru sesuatu yang  hukumnya belum jelas, apa lagi yang sudah  jelas  haramnya sebagaimana di terangkan dalam  kitab Khozinatul Asror halaman: 139.
وعبارته : وكذا بعض اهل الذكر يزيدون حروفا كثيرة في كلمة التوحيد يقولون بزيادة الياء بعد همزة لااله وبزيادة الالف بعد هاء "اله" مثلهما: ( لا ئى لاها الاالله )وبزيادة الياء بعد همزة الا وبزيادة الالف بعد الا مثلهما (لااله  ايلا الله ) فهذه الزيادات كلها حرام بالاجماع في جميع الاوقات وهم يذكرون الله ويعبدون بالسيئات وهم يصيرون من الذين ضل سعيهم فى الحياة الدنيا وهم يحسبون انهم يحسنون صنعا.
Artinya:
                       Demikian pula sebagian orang-orang yang ahli berdzikir, mereka menambahkan banyak huruf pada kalimah tauhid mereka mengatakan
(لا ئى لاها الاالله) / (لااله  ايلا الله) / ( لاالاها الاالله )
/  ( لئلاه الا الله ) /  ( لئله الاالله )
Semua penambahan ini hukumnya haram dengan kesepakatan para ulama` dalam semua waktu. Mereka berdzikir kepada Allah dan menyembah dengan kejelekan mereka menjadi orang-orang yang sesat usahanya dalam kehidupan dunia dan mengira mereka berbuat baik.

Santri :
            Pak kiyai dalil yang pak kiyai sebutkan tadi kan hanya dalil yang mengharamkan  menambah huruf mad,  lalu apa ada dalil yang menyatakan haram mengurangi huruf mad.?

Kiyai :
           Oh  ya, ada, dalil yang saya sebutkan tadi masih ada lanjutannya yaitu :
وقال السيد محمد حقي النازلي رايت بعض العلماء والمشايخ القادرية في بعض المدن في ديار العرب وهم يذكرون الله تعالى ويوحدونه بزيادة الحروف والنقصان فقلت انتم تذكرون الله بزيادة الحروف والنقصان فقالوا نحن اخذنا وتلقينا عن بعض مشايخنا هكذا ووصفوا احواله فقلت لابد لنا من تطبيق قراءتنا واذكارنا على قراءة من القراءت السبع المتواترة او العشر ولم يرو عنهم مثل هذه الاذكار بالزيادة والنقصان فقبلوا وصدقوا قولي فحمدت الله تعالى وشكرته
Artinya;
             Assayyid Muhammad Haqqi Annazili berkata “ Saya melihat sebagian ulama` dan guru-guru Thoriqoh qodiriyyah di sebagian desa-desa jazirah arab, mereka berdzikir kepada Allah mentauhidkannya dengan kalimah tauhid dengan menambah  dan mengurangi  huruf  lalu  saya  tegur "kalian berdzikir kok dengan menambah dan mengurangi huruf,  itu bagaimana?". Mereka lalu menjawab “Kami menerima dari sebagian guru-guru kami memang seperti ini” Lalu saya katakan kepada mereka mestinya kalian harus mencocokkan bacaan kita dzikir-dzikir kita pada qiroah sab`ah / qiro`ah `asyaroh yang sudah mutawatir riwayatnya, sementara dzikir-dzikir kalian dengan cara menambah dan mengurangi huruf itu tidak ada riwayat dari mereka ( yang sampai pada Rosulullah) akhirnya mereka bisa menerima dan membenarkan ucapan saya Al-hamdu lillah.


                                                                                                    IV.      KEMUNGKARAN DALAM SHOLAT

1.     SHOLAT DENGAN MENGGENDONG / DI PEGANGI  ANAK LAKI - LAKI YANG BELUM DI KHITAN

Santri:
           Pak kiyai saya sering melihat orang orang sholat dengan menggendong atau di pegangi anak lak- laki kecil yang belum di khitan, padahal anak laki-laki yang belum di khitan itu kuncupnya kan masih ada najisnya lalu bagaimana hukumnya orang sholat tersebut ?.
Kiyai :
           Anakku yang tersayang ! Orang shalat dengan menggendong atau di pegangi anak laki laki yang belum di khitan itu, kalau kuncupnya  jelas ada najisnya maka tidak sah sholatnya sebab dia membawa / di pegangi anak yang membawa najis, yaitu kuncup yang tidak bisa di sucikan kecuali dengan mengkhitankan. Keterangan dari hasil keputusan mu`tamar ke empat jam`iyyah thoriqoh mu`tabaroh di Semarang pada tgl 28-30 Oktober 1968 M  yang di tulis oleh KH A.AZIZ MASYHURI.
وعبارته: الصبي الذي لم يختتن  غير معفو عنها عما تحت قلفته من النجاسة لوجوب قطعها قال الامام تقي الدين الدمشقي الشافعي فى كفاية الاخيار جز 1 ص 123  اذا تعمد اصابة النجاسة التي غير معفو عنها بطلت صلاته كما اذا تعمد الحدث.وقال فيه صحيفة 91 ولو حمل ثوبا عليه نجاسة معفو عنها لم تصح صلاته  كما لو حمل مستجمرا بالحجر.
Artinya
            Anak laki laki kecil yang belum di khitan itu najis yang terdapat pada kuncupnya tidak bisa di ampuni (masih tetap najis)  karena  wajibnya  di potong kuncupnya (di khitan ) itu menunjukkan najisnya. Imam Taqiyyuddin Addimasqi bermadzhab Syafi`I telah berkata di dalam  kitab KIFAYATIL-AKHYAR juz 1 Halaman 123. Jika seseorang sholat menyentuh / terkena najis yang tidak terampuni maka menjadi batal sholatnya sebagaimana batal jika datang hadasnya.dan beliau berkata dalam halaman 91 jika seseorang membawa pakaian yang terkena najis ma`fu maka batal sholatnya sebagaimana batal sholatnya orang yang menggendong MUSTAJMIR BIL HAJAR (orang Istinja` / cebok dengan batu )


2.     SUJUD SETELAH TASYAHHUD AKHIR SEBELUM  SALAM DALAM SHOLAT HAJAT.

Santri:
                 Pak kiyai kami sering melihat dan mendengar orang melakukan shalat hajat dengan cara sujud setelah tasyahhud menjelang   salam lalu bagaimana itu hukumnya ?

Kiyai:
           Anakku yang tersayang ! memang ada hadis yang menerangkan shalat hajat seperti itu, tetapi hadis itu sebenarnya sangat dlaif yang sangat diragukan kebenarannya karena menyalahi dan merusak tatanan shalat  yang benar ( menambah rukun fi`li antara tasyahhud dan salam )  bukan masalah fadloilul a`mal, oleh karena itu para ulama` ahli fiqih menentangnya dan menetapkan bahwa shalat hajat dengan cara seperti itu hukumnya haram dan membatalkan shalat. Keterangan dari kitab “BUGHYATUL MUSTARSYIDIN” halaman 62
وعبارته : ( مسئلة ش ) لا تجوز صلاة الحاجة بالرواية التي في اخرها انه يسجد بعد التشهد وقبل السلام بل ان سجد بطلت صلاته لان حديثها ضعيف جدا .
Artinya:
                    Tidak boleh melakukan shalat hajat dengan cara sujud setelah tasyahhud akhir sebelum salam bahkan menjadi bathal sholatnya karena hadis yang menerangkan sholat seperti itu adalah hadis yang       sangat dlaif juga tidak berkaitan dengan fadloilul a`mal  justru menyalahi dan merusak tatanan shalat.

                                                                                                        V.      KEMUNGKARAN DALAM SHOLAT
BERJAMAAH

1.  SHOLAT BERJAMAAH IMAMNYA DI LANTAI BAWAH  MA`MUMNYA DI LANTAI ATAS.

     Satri ;
               Pak kiyai di zaman sekarang kan banyak masjid-
masjid bertingkat sehingga ketika shalat berjama`ah Imamnya berada di lantai bawah ma`mumnya ada yang di lantai atas lalu bagaimana hukumnya ma`mum yang shalat berjama`ah  di lantai atas tersebut ?.

Kiyai :
Anakku yang tersayang saya telah mempelajari kitab kitab fiqih diantaranya adalah kitab “BUGHYATUL MUSTARSIDIN” halamam 68 dan semuanya menyatakan bahwa jama`ah seperti itu hukumnya makruh yang menghilangkan fadlilah jamaah.
فائدة: يكره ارتفاع الماموم علي الامام كعكسه ان امكن وقوفهما مستويين كما في التحفة والنهاية
Artinya
             Makruh ma`mum berjamaah di atas tempatnya Imam demikian pula sebaliknya (Imam di lantai atas ma`mum di lantai bawah) jika masih memungkinkan berjama`ah di lantai yang sejajar antara ma`mum dan imam sebagaimana di terangkan dalam kitab Attuhfah dan kitab An-nihayah karangan Iman Ibnu hajar dan Imam Ar-romli.

2 .  MA`MUM MENDAHULUI GERAKAN IMAM

Santri:
           Pak kiyai saya sering melihat ma`mum dalam
 shalatnya selalu mendahului gerakan imamnya lalu bagaimana hukumnya boleh atau tidak ?

Kiyai :

Ma`mum yang mendahului gerakan Imamnya itu haram dan bisa membatalkan shalatnya jika yang di dahului itu sampai dua rukun fi`li, tapi jika yang di
dahului itu hanya satu rukun fi`li maka hukumnya haram dan termasuk dosa besar sekalipun belum membatalkan shalatnya. Keterangan dari kitab NIHAYATUZ ZAIN halaman 176
وعبارته: وسبقه على امام بركنين فعليين مبطل للصلاة وسبقه بركن فعلي حرام وهو كبيرة لقوله صلي الله عليه وسلم اما يخشي الذي يرفع رأسه قبل رأس الامام ان يحول رأسه رأس الحمار.
Artinya
             Ma`mum gerakannya mendahului gerakan imam, kalau gerakan itu dua rukun fi`li maka batal shalatnya, tapi kalau hanya satu rukun fi`li maka haram hukumnya dan dia melakukan dosa besar sekalipui masih sah shalatnya karena Rosulillah Saw. Bersabda yang maksudnya Apakah ma`mum yang mengangkat kepalanya sebelum imam mengangkat kepalanya tidak khawatir besok di akhirat kepalanya akan diganti kepala khimar (keledai).


                                                                             VI.  KEMUNGKARAN DALAM SHOLAT JUM`AT

1.     BEKERJA  SETELAH ADZAN  JUM`AT  KE DUA  DI KUMANDANGKAN.

Santri   
           Pak kiyai ketika adzan jum`at ke dua di kumandangkan kita kan di wajibkan bergegas gegas mendatangi sholat jum`at lalu bagaimana hukumnya, jika kita malah melanjutkan pekerjaan tidak segera mendatanginya

Kiyai
          Itu tidak boleh hukumnya haram sebab dalam Al-qur`an sudah di jelaskan
يا ايها الذين امنوا اذا نودي للصلاة من يوم الجمعة فاسعوا الى ذكرالله وذروا البيع. الاية . الجمعة
Artinya
                 Wahai orang orang beriman apabila adzan shalat jum`at sudah di kumandangkan maka berusahalah (bergegas-gegaslah) memenuhi panggilan Allah / shalat jum`at dan tinggalkan jualan (pekerjaan)
.
Dari ayat ini para ulama` ahli fiqih menetapkan bahwa bekerja atau melanjutkan pekerjaan setelah adzan jum`at di kumandangkan itu hukumnya haram, keterangan dari kitab NIHAYATUZZAIN hal: 145
وعبارته:وحرم علي من تلزمه الجمعة نحو مبايعة اي فيحرم عليه التشاغل عن الجمعة بان يترك السعي اليها بالبيع او غيره من سائر العقود والصنائع وغير ذالك بعد الشروع في اذان خطبة.
Artinya :                               
                   Haram bagi orang yang berkewajiban shalat jum`at melakukan transaksi (sibuk bekerja / melanjutkan pekerjaan ) setelah adzan ke dua dari shalat jum`at di kumandangkan.

2.  MEMBACA BASMALAH  DI AWAL KHUTHBAH

Santri
              Pak kiyai kami selalu mendengarkan khuthbah pada shalat jum`at, tapi kenapa para khotib ketika berkhuthbah tidak ada yang memulai khuthbahnya dengan bacaan BASMALAH, padahal rosulullah telah bersabda
كل امر ذي بال لا يبدأ فيه ببسم الله  الرحمن الرحيم فهو ابتر او اقطع.
Artinya:
                    Tiap tiap urusan yang baik  tidak di bacakan BASMALAH maka urusan itu menjadi terputus berkahnya.  ( kurang berkah ) Lalu bagaimana itu penjelasannya ?.

Kiyai :
                 Anak-anakku yang tersayang ! Memulai suatu urusan yang baik  dengan membaca Basmalah itu memang baik dan membawa berkah sebagaimana hadis yang kamu sebutkan tadi, tetapi dari hadis tersebut ada mustasnayat (hal hal yang di kecualikan) diantaranya ialah khutbah jum`at, sebab para ulama` salaf bahkan mulai dari Rosulullah Saw, para sahabat, tabiin dan ulama`-ulama` sekarang tidak ada yang memulai khutbahnya dengan bacaan Basmalah karena itu adalah perbuatan BID`AH MAKRUHAH (yang tidak baik di lakukan ) keterangan dari BUGHYATUL-MUSTARSYIDIN halaman 82
وعبارته: ( مسئلة ب ) لا تنبغي البسملة اول الخطبة بل هي بدعة مخالفة لما عليه السلف الصالح من ائمتنا ومشايخنا الذين يقتدى بافعالهم ويستضاء بانوارهم مع ان اصح الروايات خبر "كل امر ذي بال لا يبدأ فيه بحمد الله " فساوت البسملة الحمد لله
Artinya
            Tidak baik ( makruh ) membaca Basmalah di awal khutbah jum`at bahkan termasuk BID`AH yang menyalahi ulama`-ulama` syalaf yang harus kita ikuti perbuatannya dan kita ambil manfaat nur ilahiyyahnya sekalipun telah di nyatakan shahih riwayat hadis yang menerangkan setiap urusan yang baik tidak di awali dengan bacaan Al-hamdulillah, maka tidak menjadi berkah .Alasannya basmalah sudah menyamai hamdalah,  sedangkan khutbah sudah mewajibkan membaca hamdalah.

3.     MEMBACA PENGUMUMAN ATAU MEMINTA BANTUAN FATIHAH, TAHLIL DAN SHOLAT GHOIB SEBELUM KHOTHBAH

Santri:
Pak kiyai kami sering mendengar bahwa kita di sunnahkan melakukan shalat pada awal waktu karena shalat di awal waktu akan mendapat ridlo Allah, sebagaimana sabda Rosulullah Saw, tetapi yang sering kami jumpai ketika waktu shalat jum`at (waktu khuthbah) sudah tiba Imam dan hadirin juga sudah siap, tapi malah ada pengumuman dari pengurus / muadzin masjid sampai lama ada yang meminta bantuan bacaan fatihah,  tahlil, shalat ghaib dan pengumuman-pengumuman lain, .lalu itu hukumnya bagai mana?.

Kiyai :
            Anak-anakku yang tersayang ! dalam urusan Ibadah sebaiknya kita harus mengacu dan meniru pada Rasulullah dan para ulama`-ulama` Salaf.  Kalau yang   kalian sampaikan  tadi sebenarnya tidak pernah di lakukan oleh Rasulullah atau para Ulama` salaf. Maka ulama` fiqih mengatakan itu semua adalah perbuatan BID`AH MADZMUMAH (Bid`ah yang jelek di lakukan) dan hukumnya  MAKRUH. Keterangan dari kitab:
GHOYATI TALKHISI-  MUROD MIN FATAWI IBNI ZIYAD. Hal: 102
وعبارته: مسئلة مؤذن الجمعة ابتدع بدعة مذمومة يوم الجمعة عند دخول الوقت وان دخل الناس فيتقدم امام المنبر قبل دخول الخطيب ويطلب من الحاضرين الفاتحة لجمع من الناس بعددهم وكان ذالك يفوت فضيلة اول الوقت زجر عن فـعل ذالك ومنع من بدعته
Artinya:
             Tukang adzan jum`at / pengurus masjid melakukan bid`ah madzmumzh pada hari Jum`at ketika sudah masuk waktu shalat jum`at yaitu bilamana orang-orang sudah datang sebelum imam masuk mimbar, Muadzin / pengurus tadi maju ke depan mimbar lalu meminta bantuan bacaan fatihah untuk sekelompok orang-orang, .itu semua menghilangkan fadlilah awal waktu (kehilangan ridlwanillah) maka harus di berantas dan di larang karena itu perbuatan Bid`ah.

Santri:
           Pak kiyai kalau pengumuman, bantuan fatihah,  tahlil, shalat ghoib itu penting dan harus di lakukan bagai mana solusinya.?

Kiyai :
            Itu bisa di lakukan setelah shalat Jumat karena tidak mengganggu ibadah fardlu, yang terganggu hanya ibadah sunnah seperti dzikir yang juga bisa di lakukan kapan saja. Dalam qoidah fiqhiyyah hal tersebut sudah menjadi ketetapan.
المشغول لايشغل
Artinya
             Waktu yang sudah di sibukkan oleh sholat jum`at tidak bisa di sibukkan oleh perbuatan lainnya,

Dan pernah terjadi sewaktu Imam Zakariyya Al Anshori Wafat, pada hari Jum`at  tanggal 5 bulan Jumadal Akhiroh th. .927 H di Masjid Umawi Damsyiq  di lakukan shalat ghaib untuk beliau setelah melakukan shalat Jum`at terlebih dahulu.

4.     SHODAQOH  DI SAAT IMAM BERKHUTHBAH,

Santri:
            Pak kiyai di zaman sekarang sudah menjadi hal yang biasa bahwa di saat imam sedang berkhuthbah jama`ah jumat memberikan shodaqoh lewat kotak keliling sehingga kadang-kadang mengganggu juga, lalu bagaimana hukumnya dan solusinya pak kiyai?.

Kiyai :
              Memang hal seperti itu sudah menjadi sesuatu yang biasa di zaman sekarang, tetapi dalil yang membolehkannya saya belum menemukannya,  yang saya jumpai justru adalah dalil yang melarangnya, seperti pernyataan Imam Al ghozali dalam kitab IHYAU `ULUMIDDIN  Beliau berkata:
الصدقة مستحبة فى هذاليوم خاصة الا على من سأل والامام يخطب. قال صالح بن احمد سال مسكين  يوم الجمعة  والامام يخطب وكان الى جنب ابي فاعطى رجل قطعة ليناوله اياها فلم يأخذها منه.
       Artinya
                     Shodaqoh hukumnya memang sunnah terutama pada hari ini (hari jumat) kecuali shodaqoh pada orang yang meminta dimana imam / khothib sedang berkhuthbah. Syekh shalih bin Ahmad berkata seorang miskin  meminta  pada  hari Jum`at di mana Imam / khotib sedang berkhutbah lalu ada seorang laki laki bermaksud memberinya lewat bapak saya dan bapak saya tidak mau mengambilnya untuk di berikan pada si miskin yang berada di sebelah bapak saya.
                   Pernyataan Imam Ghozali dan Syekh Sholeh ini  di perjelas oleh Imam Zabidi dalam Kitab Syarhul Ihya`
فدل ذالك على ان الصدقة على السائل في مثل هذا الوقت غير مستحبة
       Artinya
             Pernyataan itu menunjukkan bahwa shodaqoh pada waktu seperti itu tidak di sunnahkan (Makruh).
              Apa lagi sampai terbukti mengganggu khuthbah, maka makruhnya bisa menjadi makruh Tahrim.

                                                                                                      VII.  KEMUNGKARAN DALAM MASJID

1 . BERDZIKIR / MEMBACA AL QURAN DENGAN SUARA KERAS SEHINGGA MENGGANGU ORANG SHOLAT

Santri:
                Pak kiyai ! Masjid adalah tempat untuk  shalat / beribadah dan sekarang banyak terjadi orang orang mengeraskan suara dalam berdzikir / membaca Al-qur`an di Masjid sehingga sangat mengganggu orang yang shalat di dalamnya, lalu bagaimana hukum perbuatan tersebut ?

Kiyai :
           Anakku yang tercinta, mengeraskan suara di dalam masjid dalam berdzikir ataupun membaca al-qur'an di masjid sebenarnya tidak apa-apa, haram tidak, makruh juga tidak. Tetapi kalau suara-suara itu membuat orang yang sedang shalat terganggu (Tasywisul Mushallin), maka hukumnya menjadi haram. Oleh karena itu bagi orang berdzikir di dalam masjid atau membaca al-Quran di masjid harus selalu melihat situasi dan kondisi sekeliling masjid tersebut. Jika ada orang yang shalat kurangi suaranya supaya tidak terdengar oleh orang yang shalat tersebut. Namun jika disekeliling masjid tidak ada orang yang shalat, berdzikir atau membaca al-Quran dengan suara keras  tidak apa-apa, asalkan tidak ada unsur riya’  (pamer) di dalamnya. Keterangan tersebut di ambil dari kitab “Bughyatul Mustarsyidin” halaman 66, yaitu:
مسئلة ك لا يكره  في المسجد الجهر بالذكر بانواعه ومنه قرائة القرأن الا ان  شوس على مصل او اذى   نائما بل ان اكثر النأذى حرم فيمنع منه حينئذ.
Artinya
              Tidak makruh berdzikir, membaca Alqur`an  dalam masjid dengan suara keras, kecuali jika mengganggu orang shalat atau orang tidur,  bahkan jika  sangat mengganggu malah haram hukumnya maka harus di cegah / dilarang.

Santri:
Kalau dzikir atau membaca al-Quran itu merupakan program kegiatan masjid. Karena memang dikehendaki oleh masyarakatnya bagaimana?

Kiyai :
            Kalau seperti itu, maka nadzirnya harus lebih bijaksana dalam mencari waktu yang sekiranya tidak mengganggu orang-orang yang sedang shalat. Misalnya, selain waktu-waktu berjama’ah. Jika itu sudah dilakukan tapi masih saja ada orang shalat terganggu nadzir harus menggunakan ilmunya untuk mempertimbangkan antara maslahah dan mafsadahnya. Keterangan tersebut diambil dari kitab “Bughyatul Mustarsyidin” halaman 66 :

فائدة : جماعة يقرؤن القرأن فى المسجد جهرا وينتفع بقرائتهم اناس ويشوس اخرون فان كانت المصلحة اكثر من مفسدة فالقرائة افضل وان كانت بالعكس كرهت  اهـ  فتاؤى النواوى.
Artinya
                   Golongan masyarakat membaca Al-quran di masjid dengan suara yang keras tetapi masyarakat memanfaatkannya

Santri :
                   Pak kiyai, apa ada dalil baik dari al-Quran maupun hadis yang menerangkan tentang tidak dibolehkannya bersuara keras di masjid ?

Kiyai:
                  iya, banyak sekali keterangan / dalil yang membahas hal itu, diantaranya adalah:
a: Firman Allah Swt.
1.  ولا تجهر بصلاتك ولا تخافت بها. الاسراء : 110
اي بقرائتك ودعائك كذا فسره ابن عباس وعائشة.
Artinya:
                   Dan jangan keraskan suaramu dalam bacaan dan do’amu
2. واذكر ربك فى نفسك تضرعا وخيفة ودون الجهر من القول بالغدو والاصال ولا تكن من الغافلين.
 Artinya:
                   Dan sebutlah (nama) Tuhannmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi       dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.

b: Sabda Rosulillah Saw.
يا على لاتجهر بقرائتك ولابدعائك.
Artinya:
                    Hai Ali, jangan kau keraskan suara bacaanmu dan do`amu.
وصح ان الصحابة رضي الله عنهم كانوا يكرهون رفع الصوت بالذكر وقرائة القرأن لاسيما فى المساجد.
Artinya:
             Dan sudah menjadi khabar yang shahih bahwa para shahabat dulu tidak suka mengeraskan suara dalam berdzikir dan membaca Alqur`an terutama di masjid-masjid sebab dikhawatirkan mengganggu orang yang shalat.

2 MEROKOK DI MASJID JAMI` SEHINGGA MENGGANGGU

Santri
          Pak kiyai kami sering melihat orang-orang merokok di masjid dan asapnya sangat mengganggu orang orang yang ada didalamnya,  lalu bagaimana hukumnya? Bboleh atau tidak?

Kiyai
           Anak anakku yang tersayang ! Merokok di luar masjid saja hukumnya bermacam-macam ada yang haram, makruh dan ada pula yang hanya mubah semua itu tergantung  kondisi perokoknya ,
         
         Oleh karena itu perlu di ketahui rincian hukum hukum merokok  sebagai berikut.
1. Kalau memang merokok itu di anggap meng-hambur-hamburkan uang (tabdzir) karena membakar sesuatu yang bernilai tetapi tidak bermanfaat atau benar-benar  mengganggu kesehatan sebagai mana kata para dokter, baik bagi perokok itu sendiri maupun orang lain, maka merokok  hukumnya haram  apalagi merokok di masjid.
2.  Kalau merokok itu  di anggap tidak mengganggu kesehatan menurut dokter dan tidak  menghambur hamburkan uang  menurut pandangan umum juga tidak mengganggu orang lain maka merokok hukumnya makruh
3.  Kalau merokok  itu merupakan kebutuhan yang harus dilakukan  misalnya untuk mengobati  penyakitnya maka merokok hukumnya hanya Mubah. Keterangan dari kitab BUGHYATUL MASTARSYIDIN  halaman 260
وعبارته: والخلاف فى التنباك واقع بين متاخري الائمة الاربعة والذي يظهر انه ان عرض له ما يحرمه بالنسبه لمن يضره في عقله او بدنه فحرام, وقد يعرض له ما يبيحه بل يصيره مسنونا كما اذا استعمل للتداوى بقول ثقة وتجربة نفسه بانه دواء العلة . وحيث خلا عن تلك العوارض  فهو مكروه اذالخلاف القوي في الحرمة يفيد الكراهة.
Artinya
 Perselisihan dalam masalah tembakau (rokok) terjadi antara ulama`-ulama` akhir dari pengikut Imam-imam  (Madzhab) empat. Qaul yang jelas ialah jika kondisinya mengharamkan  seperti merokok bisa membahayakan aqal atau badan maka merokok hukumnya haram, kalau kondisinya membolehkan seperti untuk berobat, sebagaimana kata orang yang benar-benar bisa dipercaya dan pernah dicoba / dibuktikan untuk dirinya maka merokok dalam kondisi seperti itu hukumnya boleh bahkan bisa menjadi sunnah. Tetapi kalau tidak ada unsur apapun  maka merokok hukumnya makruh sebab perselisihan yang kuat itu menjadikan hukum makruh.
   
3 SHOLAT / IBADAH DI MASJID YANG DI BANGUN DARI PENGHASILAN HARAM / DI BANGUN DIATAS TANAH GHOSHOBAN.

      Santri :
                 Pak kiyai kami tahu kalau ghosob itu haram dan  menggunakan sesuatu yang haram itu tidak boleh alias haram, lalu bagaimana kalau ada sebuah masjid di bangun dari sesuatu yang haram ? / di      bangun di atas tanah ghosoban ? dan bagaimana hukumnya shalat di sana ?
    
Kiyai :
                 Anak-anakku yang tersayang ! Shalat  di tempat yang haram hukumnya juga tetap haram sekalipun sah shalatnya  tetapi tidak di terima oleh Allah  dan tidak mendapatkan pahala dari Allah. Ingat sabda Rosulullah saw.
ان الله طيب لا يقبل الا طيبا
Artinya
                 Sesungguhnya Allah itu dzat yang bagus, tidak akan menerima sesuatu kecuali yang bagus.

      Dan telah di sebutkan dalam kitab IS`ADURROFIQ Juz 2 halaman 87.
وعبارته: ومن شروط قبو لها ايضا ( ان يكون مأ كله ) ومشربه ( وملبوسه ومصلاه ) اي كل منها (حلالا) لان الحلالة له اثر في تنوير القلب ورقته واطاعة الجوارح . قال رسول الله : من اشترى ثوبا بعشرة دراهم فيه درهم حرام لم يقبل الله منه صلاة مادام عليه .
Artinya
              Dan termasuk syarat di terimanya shalat ialah makanannya, minumannya, pakaiannya dan tempat shalatnya harus terdiri dari sesuatu yang halal karena kehalalan berpengaruh pada cerahnya hati, kelembutan hati dan tunduknya anggota badan pada perintah Allah.
Rosulullah Saw bersabda “ Siapa yang membeli pakaian dengan sepuluh dirham dan salah satu dirhamnya ada yang haram maka Allah tidak menerima shalatnya selama pakaian itu berada pada dirinya.
Dan dalam kitab IHYA`U ULUMIDDIN juz 2 halaman 114 di sebutkan
واما المسجد فان بني في ارض مغصوبة او بخشب مغصوب من مسجد اخر او ملك معين فلا يجوز دخوله اصلا ولا للجمعة بل لو وقف الامام منه فليصل هو خلف الامام وليقف خارج المسجد. فان الصلاة في الارض المغصوبة تسقط الفرض.
Artinya
             Adapun masjid jika di bangun di bumi ghosoban atau di bangun dengan kayu ghosoban dari masjid lain atau dari hak milik tertentu, itu tidak boleh di masuki sama sekali, juga tidak boleh di pakai untuk juma'tan bahkan jika Imam terpaksa shalat di situ maka ma`mum harus berada di luar masjid karena shalat di atas bumi ghosoban itu bisa menggugurkan kewajiban. (sekalipun tidak dapat pahala)
.
Di dalam kitab IANATUTTHOLIBIN juz 1 halaman 195 juga di sebutkan

وتحرم الصلاة ....الي ان قال في ارض مغصوبة وتصح بلا ثواب كما في ثوب مغصوب.
Artinya
              Haram melakukan shalat di bumi ghosoban dan shalat tetap sah walaupun tanpa pahala. Demikian pula sholat dipakaian ghosoban.

                                                                               VIII.      KEMUNGKARAN DALAM BERSEDEKAH
( SHODAQOH SUNNAH )

1.     SHODAQOH PADAHAL ANAK DAN ISTRI TERLANTAR / TIDAK MAMPU MEMBAYAR HUTANG

Santri:
          Pak kiyai kami sering menjumpai orang-orang punya hutang atau punya kebutuhan keluarga, tetapi tidak bisa memenuhinya, anehnya mereka malah memberi shodaqoh pada lembaga / orang lain, ada kemungkinan mereka itu gengsi manakala tidak memberi shodaqoh, lalu bagaimana hukumnya shodaqoh dalam posisi seperti itu ?.

Kiyai:
          Anak anakku yang tersayang ! shodaqoh dalam posisi seperti itu hukumnya haram karena kita harus mengutamakan menghindari mafsadah dari pada mencari kebaikan. Dalam qo`idah fiqhiyyah  Imam Syafii mengatakan
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Artinya:
Menghindari mafsadah itu lebih di utamakan dari pada mencari kebaikan

Dan dalam kitab I`ANATUTTHOLIBIN juz 2 halamam 213 di sebutkan :
وعبارته : لا يسن التصدق بما يحتاجه بل يحرم بما يحتاج اليه لنفقة ومؤنة من تلزمه نفقته يومه وليلته او لوفاء دينه ولو مؤجلا وان لم يطلب منه ما لم يغلب على ظنه حصوله من جهة اخرى ظاهرة لان الواجب لايجوز تركه لسنة
Artinya:
             Tidak di sunnahkan memberi shodaqoh dengan sesuatu yang di butuhkan untuk kepentingan pribadinya (bukan kepentingan yang berlebih-lebihan) bahkan hukumnya haram kalau harta itu adalah satu-satunya harta yang di butuhkan untuk membiayai orang yang menjadi tanggungannya pada hari itu dan malam itu atau untuk membayar hutang-hutangnya sekalipun harus dengan cara mengkredit dan sekalipun tidak di tagih selama menurut dugaannya dia tidak mendapatkan harta selain itu karena sesuatu yang wajib tidak boleh di tinggalkan hanya untuk sesuatu yang sunnah.

2 . SHODAQOH DI MASJID
Santri:
             Pak kiyai kami mau bertanya bagai mana hukumnya memberikan shodaqoh di masjid  pada seseorang / pada siapapun ?.

Kiyai :
             Menurut  saya hukumnya makruh  sebab masjid bukan tempat transaksi maliyah melainkan tempat beribadah utamanya untuk shalat. dan saya memahami dari pernyataan Rosulullah Saw. Para sahabat nabi  para Ulama` semua menyatakan tidak suka misalnya ;

1.  قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:
من سمع رجلا ينشد ضالة في المسجد فليقل لا ردها الله عليك فان المساجد لم تبن لهذا
Artinya

 Rosulullah Saw. Bersabda; Siapa yang mendengar seorang laki-laki mencari barangnya yang hilang maka sebaiknya berkata mudah-mudahan Allah tidak mengembalikannya padamu karena masjid-masjid dibangun bukan untuk itu.(transaksi maliah)
2. قال ابن مسعود رضي الله عنه:
اذا سال الرجل في المسجد فقد استحق ان لا يعطى واذا  سال على القران فلا تعطوه
Artinya          
             Shahabat Ibnu Mas`ud ra.. berkata bila mana ada seorang laki-laki meminta di masjid maka berhak tidak di beri dan bila ada orang meminta upah bacaan Al-qur`an maka jangan kalian beri.
3. وقال الشيخ حسين المغربي مفتي مكة المكرمة في كتابه قرة العين بفتاوي علماء الحرمين. سئل الشيخ علي الاجهوري عن السؤال في المسجد فاجاب بانه ينهى عنه وينهى عن اعطاء السائل فيه.
Artinya
            Dan  Syekh  husen  Al-Maghrobiy seorang Mufti di Makkah Almukarromah berkata dalam kitabnya QURROTIL AIN BI FATAWI ULAMAIL HAROMAIN” berkata: Syekh Ali Al-Ujhuri pernah di Tanya tentang meminta-minta di masjid maka beliau menjawab tidak boleh dan tidak boleh pula memberinya di masjid.

4. وقال الشيخ نووي البنتنى في كاشفة السجا ص 31
لاينبغي التصدق في المسجد ويلزم من رأه الانكار عليه ومنعه.
Artinya
            Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab “KASYIFATISSYAJA” halaman 31 berkata tidak baik (makruh ) memberikan shodaqoh di masjid dan wajib bagi orang yang melihatnya mengingkarinya serta mencegahnya.

                                                                                             IX.      KEMUNGKARAN DALAM BERPUASA

1.     DUA HARI BERPUASA TETAPI MALAMNYA TIDAK BERBUKA  ( WISHOL )

Santri:
            Pak kiyai ada orang berpuasa sunnah / riyadhoh lebih dari dua hari tetapi malamnya tak berbuka itu hukumnya bagaimana?.

Kiyai:
             Anak-anakku yang tersayang ! itu namanya wishol dan hukumnya haram keterangan dari kitab
SULAIMAN AL-KURDI juz 2 halaman 125.
وعبارته: ويحرم الوصال في صوم الفرض والنفل للنهي عنه في الصحيحين وهو صوم يومين فاكثر من غـير ان يتناول بينهما في الليل مفطرا.

Artinya:
             Haram melakukan WISHOL dalam berpuasa baik puasa fardlu atau puasa sunnah karena ada larangan yang di riwayatkan dalam dua kitab Jami`usshohih (shohih Bukhori dan Shohih Muslim) dan wishol ialah puasa dua hari atau lebih dan malamnya tidak berbuka.

2.     PUASA PATI GENI ( NGEBLENG / TIDAK MAKAN, TIDAK MINUM DI MALAM HARI )

Santri:
           Pak kiyai ! kami sering mendengar dan melihat orang yang berpuasa riyadloh / patigeni (puasa  terakhir malamnya tidak makan tidak minum) lalu itu termasuk WISHOL apa tidak?.

Kiyai :
            Anak-anakku  yang tersayang ! Kalau malam dimana dia tidak makan tidak minum lalu paginya tidak puasa, maka musyawaroh Mu`tamar Thariqoh Mu`tabaroh di Meranggen pada tanggal 25-26 Agustus 1973 memutuskan tidak termasuk WISHOL karena yang di sebut wishol itu antara dua puasa malamnya tidak berbuka / tidak makan, tidak minum sama sekali. Tetapi hukumnya tetap  makruh  karena tidak  mengikuti anjuran  Rosulullah  Ta`jilul fitri (cepat-cepat berbuka ketika datang waktunya).

                                                                                                                        X.      KEMUNGKARAN  DI JALAN

1. JUALAN DI SEPANJANG JALAN UMUM DAN BANGUNAN PERMANEN, LANTAI / DAK DI ATASNYA YANG MENGGANGGU LALU LINTAS
Santri: 
      Pak  Kiyai yang terhormat, semua  orang tahu bahwa jalan adalah sesuatu yang baik , karena jalan adalah alat transportasi untuk berlalu lalang, beribadah dan mencari nafkah. Tetapi di zaman sekarang banyak orang memasang tiang di pinggir jalan, membangun toko dipinggir jalan, membangun dak / lantai  di atas jalan, mengeluarkan emperan / sayap rumah  sampai ke jalan, berjualan di jalan-jalan sehingga mempersempit jalan dan mengganggu  orang berlalu lalang, lalu begaimana hukumnya menurut agama Islam Pak Kiyai ?

Kiyai  :
       Anakku yang tercinta, dalam kitab IHYA`U ULUMIDDIN” Juz 2 halaman 332 bab “MUNGKAROTUSSYAWARI`” Imam Al-ghozali berkata :
فمن المنكرات المعتادة فيها وضع الاسطوانات وبناء الدكات المتصلة بالابنية المملوكة وغرس الاشجار واخراج الرواشن والاجنحة ووضع الخشب واحمال الحبوب والاطعمة على الطريق فكل ذالك منكر ان كان يؤدى الى تضييق الطرق واستضرار المارة 
Artinya:
          Termasuk kemungkaran-kemungkaran yang biasa di lakukan oleh banyak orang di zaman sekarang  ialah:
1.     Memasang tiang penyangga di jalan,
2.     Membangun dak ( lantai ) sampai ke jalan yang sambung dengan bangunan rumah miliknya sendiri.
3.     Menanam pohon di tanah jalan.
4.     Mengeluarkan emperan ( sayap rumah ) sampai di jalan.
5.     Meletakkan bambu / kayu kayu bangunan di jalan.
6.     Meletakkan benda-benda bermuatan, biji-bijian atau makanan makanan di jalan.
Semua itu adalah kemungkaran jika mengganggu jalan dan mengganggu orang orang yang melewatinya.

2. BANGUNAN LANTAI / DAK DI SEPANJANG JALAN ATAU DI ATASNYA YANG TAMPAK TIDAK MENGGANGGU LALU LINTAS

Santri
            Pak kiyai jika bangunan itu tidak mengganggu, tidak membahayakan atau dapat ijin dari pemerintah bagaimana  ?.

Kiyai 
       Apa kamu bisa menjamin tidak mengganggu serta tidak adanya bahaya baik pada saat sekarang ataupu pada saat kemudian? Sekalipun begitu menurut Imam Nawawi tetap tidak memperbolehkan dan tetap mengharamkan. Keterangan dari kitab ‘AL-BAJURI” Juz 1 halaman 374
وعبارته :
خلافا للنووي حيث قال.......... ولا يجوز لاحد ان يستولي علي شيئ منه وان قل ويحرم ان يبنى في الطريق دكة اي مسطبة او دعامة لجداره او يغرس شجرة ولو لعموم المسلمين وان اتسع الطريق ولم يضر المارة واذن فيه الامام. لانه قد تزدحم المارة فيسطكون بذلك لشغل المكان به ولانه اذا طالت المدة اشبه موضعه الاملاك وانقطع عنه اثر استحقاق الطريق
       Artinya
       Imam Nawawi berkata” Seseorang tidak boleh menguasai sebagian jalan sekalipun hanya sedikit dan haram hukumnya membangun di jalan dak (lantai / bangunan mendatar atau memasang tiang penyangga pagar, menanam pohon sekalipun untuk  kepentingan orang orang muslim secara umum, sekalipun luas jalannya, sekalipun tidak mengganggu orang-orang yang lewat dan sekalipun mendapat ijin dari Pemerintah.Alasannya karena :
1. Sewaktu waktu bisa timbul berdesakan antara orang orang yang berlalu lalang sehingga mengurangi kenyamanan.
2.     Di khawatirkan timbulnya tasyabuh kepemilikan di waktu mendatang sehingga putuslah Kesan-haknya jalan.

3. KIYAI YANG MEMPERBOLEHKAN BER-JUALAN, MEMBANGUN LANTAI ( DAK ) / BANGUNAN DI SEPANJANG JALAN ATAU DI ATASNYA WALAUPUN PENGGUNA JALAN MERASA TERGANGGU

Santri :
                Mohon maaf  Pak kiyai saya dengar katanya  ada kiyai yang membolehkan bangunan-bangunan seperti itu alasannya dia menganggap itu tidak mengganggu  pada hal banyak orang mengatakan itu sangat mengganggu  lalu bagaimana hal yang seperti itu?.

Kiyai
     Apa benar hal itu ? ada kiyai seperti itu? sebab kiyai kan tahu ukuran dan penilaian mengganggu atau tidak, membahayakan atau tidak, keberatan atau tidak, itu tidak hanya dari satu kiyai saja melainkan harus dari masyarakat pengguna jalan itu (urf) dan sebagai pemberi fatwa mestinya jangan gegabah mengatakan boleh jika persyaratan bolehnya itu tidak mungkin / sulit di wujudkan, walaupun Imam Al-ghozali dalam kitab IHYA`U ULUMIDDIN Juz 2 halaman 333: mengatakan :
وان لم يؤد الى ضرر اصلا لسعة الطريق  فلا يمنع منه.
Artinya 
                  Dan jika tidak mendatangkan bahaya atau tidak mengganggu sekarang dan besok maka tidak di larang. (boleh)"
Logikanya ;
1.     Pernyataan Imam Al-ghozali itu masih bersifat `Am karena belum menggambarkan bahayanya kayak apa sehingga masih butuh Mukhossis sebagai penentu hukumnya, sedangkan pernyataan Imam Nawawi sudah menggambarkan bentuk bahayanya sehingga sudah bisa menjadi Mukhossis / sebagai penentu hukumnya.
2.     Bahaya yang di gambarkan oleh Imam Nawawi di atas sangatlah sulit di hindari lebih-lebih di zaman sekarang hampir tidak ada bangunan apapun bentuknya di jalan yang tidak mengganggu, rata rata mengganggu sehingga jalan sering macet, sungai sungai sering banjir, jalan / sungai lama-lama di akui sebagai milik pribadi.walaupun itu sebenarnya milik umum
3.     Imam Al-ghozali adalah madzhab Tashawwuf bukan madzhab fiqih sehingga dalam urusan fiqih menurut ahli sunnah wal jama'ah apa lagi warga NU kita harus taqlid / mengikut pada ulama`-ulama` bermadzhab fiqih seperti Imam Syafii,  Imam Muzanni, Imam Nawawi dan Imam Rofii.
4.     Menurut ilmu fiqih / Al qowaidul fiqhiyyah pernyataan Imam Nawawi lebih unggul / lebih kuat dan lebih diutamakan dari pada pernyataan
Imam-Imam lainnya, sebagaimana di terangkan dalam kitab: ITSMADUL `AINAIN halaman 5
وعبارته : ويقدم كلام الشيخين ( النووي والرافعي ) على غيرهما الى ان قال وان اختلفا فيقدم النووي.
Artinya
                              Pernyataan Syaikhon (Imam Nawawi dan Imam Rofii) itu harus didahulukan (diutamakan) dari pada imam-imam lain, kalau memang terjadi kedua imam itu berbeda pendapatnya maka yang harus di dahulukan (diutamakan) seharusy adalah Imam Nawawi.
                Oleh karena itu, Imam Nawawi yang memang benar benar madzhab fiqih dan mujtahid fatwa inilah yang harus kita ikuti selaku orang-orang muslim bermadzhab Syafi'iyyah, manakala pendapat beliau berbeda dengan pendapat ulama`-ulama` lain seperti Imam Al-ghozali. Sebab Imam Nawawi dan Imam Rofii  ini adalah Mujtahid fatwa di bawah dasar-dasar / aturan Imam Syafi'i, sedangkan lainnya hanya sebagai Muqollid (pengikut), kalau ingin keterangan lebih jelas lihat kitab : NIHAYATUZZAIN hal.7   atau kitab  thobaqoh Syafi'iyyah. Itu aturan ahlussunnah wal jamaah. Sebagaimana kita adalah orang NU maka fatwa yang harus kita ikuti sebaiknya harus sama dengan aturan Ahlussunnah wal jamaah.

        Dan dalam masalah ini mestinya kita harus memperhatikan  sabda Rosulullah Saw. Agar bisa selamat di dunia maupun di Akhirat.
1.   من ضار مسلما ضار الله به ومن شاق شاق الله عليه.
                  رواه الترمذى مختار الاحاذيث ص:146
Artinya
            Siapa yang membuat orang Islam sengsara maka Allah membuatnya sengsara, dan siapa yang membuat orang Islam kesulitan maka Allah mebuatnya kesulitan di dunia dan Akhirat.    
2.    من اماط اذى عن طريق المسلمين كتب له حسنة ومن  تقبلت منه حسنة دخل الجنة.
                  رواه البخارى مختار الاحاذيث ص:141
Artinya
           Siapa yang menghilangkan sandungan (sesuatu yang mengganggu) di jalan orang-orang muslim maka Allah mencatat untuknya satu kebaikan dan siapa yang di terima kebaikannya oleh Allah maka ia  akan masuk surga.

5.     MEMBANGUN DAK / LANTAI DI ATAS JALAN UNTUK SHOLAT.

Santri :
        Pak kiyai kalau memasang / membangun dak (lantai) di atas jalan untuk shalat diatasnya, hukumnya bagaimana?.

Kiyai:
                 Dalam hal tersebut itu tergantung bangunannya, kalau tidak ada seorangpun yang merasa terganggu, tidak membahayakan  serta mampu atau sanggup menjaga kehormatan  bangunan tersebut  sebagaimana menjaga kehormatan masjid boleh, tetapi  apa  bisa kita wujudkan ? Hal itu sulit karna bisa saja sewaktu-waktu muncul bahaya / orang yang merasa keberatan dan lain sebagainya. Keterangan dari kitab AL-BAJURI Juz 1 halaman 374.
وعبارته :لكن في كلام ابن حجر انه ان قصد جعل الدكة للصلاة عليهاكانت كالمسجد المحدث في الشارع وهو جائز عند عدم الضرر.
Artinya
             Tetapi Imam Ibnu Hajar mengatakan: bahwa bangunan dak / lantai di atas jalan jika di maksudkan untuk shalat maka hukumnya sama seperti masjid baru di atas jalan dan  itu boleh ketika tidak adanya bahaya.bagi siapapun.

X1. KEMUNGKARAN DI ATAS SUNGAI/LAUT

1.     BANGUNAN LANTAI / DAK DI ATAS SUNGAI


Santri :
                 Pak kiyai di daerah kami ada sebuah sungai yang memang merupakan satu-satunya sarana  transportasi bagi warga kami ketika membeli / membawa material, tetapi oleh warga lain di bangun lantai di atasnya sehingga perjalanan kami ketika mengangkut material merasa  terganggu, yang saya tanyakan apa boleh membangun lantai di atas sungai umum?  kalau boleh rencana kami akan membangun rumah, toko dan lain sebagainya di atas sungai sebab sekarang tanah mahal harganya .

Kiyai :
                Anakku yang tersayang ! hanya membuat emperan / sayap rumah yang memayungi sungai saja, hukumnya haram apalagi membangun lantai di atas sungai yang jelas-jelas mengganggu, coba kamu lihat kitab Al-bajuri halaman 374 di sana di sebutkan
ويمتنع الاشراع في هواء المسجد والرباط والمدرسة والمقبرة التي يحرم البناء فيها بان كانت موقوفة او مسبلة للدفن فيها وكذالك هواء البحر فلا يجوز لاحد فعل ذالك هذا هو المنصوص عليه في شرحى الرملي وابن حجر وغيرهما. 
Artinya
                   Tidak di perbolehkan memasang emperan dihawa (atas) Masjid, Pondok pesantren, madrasah, kuburan yang haram dibangun diatasnya seperti kuburan waqafan atau kuburan yang di sediakan hanya untuk mengubur. Demikian pula tidak di perbolehkan memasang emperan / sayap rumah di hawa (atas) laut apalagi sungai, maka dari itu siapapun tidak di perbolehkan melakukannya. Ini adalah ketentuan yang di gariskan oleh Imam Romli dan Imam Ibnu hajar dalam kedua Syarah kitabnya
.
       Anak-anakku yang tersayang !
                Pernyataan Imam Ibnu hajar dan Imam Romli di atas, berlaku untuk semua bangunan baik bangunan yang tidak mengganggu apa lagi bangunan yang mengganggu  dan dosanya sangat besar sebagaimana di ungkapkan oleh  Hadlrotissyekh Muhammad bin Salim Assyafi'i dalam kitab IS`ADIR-ROFIQ Juz 2  halamn  123
وعبارته:
ومنها اي ومن الكبائر  التصرف في الشارع بما لايجوز له فعله فيه شرعا مما يضر بالمارة اضرارا بليغا غير سائغ في الشرع والشارع اسم لكل طريق نافد. ومثله في ذالك غير النافد ان لم يأذن في ذالك اهله والجدار المشترك فلا يجوز التصرف فيه بغير اذن الشريك بما لايحتمل عادة وعد هذه الثلاثة في الزواجر من الكبائر. قال لان ذالك يرجع الى اذية الناس الاذية البالغة والاستيلاء على حقوقهم تعديا وظلما, وادلة الغصب شاملة لها, فلاينبغى عنك استحضارها هنا, وقد مر  فيه خبر" من اخد من طريق الناس شبرا جاء به يوم القيامة يحمله من سبع ارضين"
       Artinya:
                     Termasuk dosa besar ialah menggunakan jalan  dengan sesuatu yang tidak boleh di lakukan menurut Syari'at,  diantaranya ialah membahayakan /
mengganggu orang-orang yang lewat dengan sangat mengganggu, karena itu tidak di perbolehkan dalam syari'at Islam. Dan lafadh Asyari` adalah tiap-tiap jalan yang ada terusannya tetapi jalan buntu, hukumnya pun sama jika tidak diijinkan oleh penggunanya. Tembok milik bersama juga tidak boleh digunakan dengan penggunaan yang tidak wajar tanpa mendapat ijin dari pemilik yang lain. Dan menurut kitab Azzawajir itu semua di anggap dosa besar, karena semua itu merugikan manusia dengan sangat merugikan dan menguasai hak mereka dengan dhalim. Dalil-dalil ghoshob ternyata mencakup masalah masalah tersebut di atas , oleh karena itu tidak perlu mendatangkan dalil lagi di sini apa lagi sudah jelas hadis Nabi yang artinya “Siapa yang mengambil jalan orang sejengkal saja maka di hari qiyamat dia akan memikulnya sampai ke tujuh bumi.”
                Oleh karena itu kita jangan sekali-kali membangun bangunan apapun  diatas sungai yang dimungkinkan mengganggu dan membahayakan orang lain. Ingat sabda Rosulullah, Saw. 
من اقتطع ارضا ظالما لقي الله وهو عليه غضبان 
( رواه ابن ماجه )   انتهى مختار الاحادث ص: 141
Artinya
           Barang siapa yang mengambil (menempati tanah) dengan cara dholim (tidak benar menurut agama) maka jika ia bertemu / menghadap Allah, Beliau pasti murka kepadanya.

2.     BANGUNAN DI ATAS SUNGAI UMUM YANG TIDAK DI SETUJUI (TIDAK DI IJINKAN) OLEH PARA PENGGUNANYA.

Santri
            Pak kiyai di desa kami ada sebuah sungai yang di gunakan untuk mengairi tambak-tambak atau
sungai yang di gunakan untuk mengairi lading-ladang, trtapi oleh sebagian petani di manfaatkan / dibangun untuk suatu kepentingan yang tidak di setujui oleh para petani yang lain, lalu bagaimana hukumnya?

Kiyai :
             Anakku  yang tersayang ! Kalau memang benar  seperti itu, maka memanfaatkan / membangun-nya hukumnya haram sebab itu termasuk ghoshob dan bisa di bebani biaya sewa semahal-mahalnya. Keterangan dari kitab
BUGYATUL-MUSTARSYIDIN  hal: 156.
وعبارته:
مسألة ش عقار مشترك وقعت يد احد الشركاء على جميعه فما تحقق كونه غاصبا بالاستيلاء المعروف من غير اذن شريكه تلزمه اجرته باقصى الاجر- الى ان قال – اذ ليس لاحد الشريكين الانتفاع بلا اذن شريكه ولو بنى او غرس فيه بلا اذن, كلف القلع وان كان يقلع ملكه عن ملكه اذ لا يتوصل الى اداء حق الغير الا بذالك
Aritnya
             Pekarangan / perkebunan milik bersama yang di kuasai oleh salah satu rekan (sekutunya) itu jika nyata-nyata dia ghoshob sebab menguasainya tanpa mendapat ijin rekan lainnya, maka dia di kenai sewa semahal-mahalnya karena sebagian rekan gabungan tidak boleh memanfaatkan pekarangan / perkebunan tersebut tanpa ijin dari rekan lainnya. Apa bila dia membangun bangunan / menanam tanaman di atas pekarangan / perkebunan tersebut tanpa ijin rekan lainnya maka dia di wajibkan membongkar / mencabutnya, sekalipun harus membungkar / mencaput miliknya sendiri, jika hanya dengan cara itu dia bisa memberikan haq rekan sekutunya.

X11. KEMUNGKARAN DALAM BERKORBAN / AQIQAH
1. MENJUAL LULANG  / DAGING  KORBAN

Santri
             Pak kiyai di zaman sekarang sudah sering ditemukan kejanggalan dalam masalah kurban di antaranya ialah  daging / lulang kurban di jual oleh panitia qurban lalu boleh apa tidak sebenarnya ?

Kiyai
Menjual daging / lulang qurban atau menjadikannya sebagai upah yang menyembelih dan panitia, itu hukumnya tidak boleh ( haram ) Keterangan dari kitab TANWIRUL QULUB hal: 234
وعبارته:
ولا يجوز بيع جلد الا ضحية ولا جعله اجرة   للجزار وان كانت تطوعا.
Artinya
            Tidak boleh menjual lulang qurban dan menjadikannya sebagai upah penjagal hewannya, sekalipun itu qurban sunnah, bahkan semuanya harus di sodaqohkan.

2.  KORBAN DENGAN HEWAN HAMIL / BUNTING
     Santri
                Pak kiyai bolehkah qurbqn dengan hewan yang sedang hamil / bunting ?
     Kiyai
                Qurban dengan hewan hamil / bunting itu, tidak boleh keterangan dari kitab BUGHYATUL MUSTARSYIDIN  halaman 258
وعبارته :
اعتمد ابن حجر فى الفتح عدم جواز التضحية بالحامل وان زاد به اللحم لانه عيب.
Artinya
            Imam Ibnu hajar dalam kitab Al-fath  telah menetapkan secara Mu`tamad bahwa qurban dengan hewan hamil / bunting itu tidak boleh, sekalipun tambah dagingnya (terdapat janin di perutnya) karena itu merupakan cacat.
Atau kitab ITSMADUL-AINAIN halaman 77
وعبارته:
لاتجوز التضحية بحامل علي المعتمد لان الحمل ينقص لحمها وزيادة الجنين لا يجبر عيبا كعرجاء سمينة.
Artinya
            Menurut qaul Mu`tamad qurban dengan hewan hamil / bunting itu tidak boleh karena kehamilan itu mengurangi daging, sedangkan tambahnya janin itu tidak bisa menutup cacatnya hewan (kehamilannya) seperti hewan pincang sekalipun gemuk tetap tidak boleh


X111. KEMUNGKARAN DALAM BERHIAS

1.     MENYEMIR RAMBUT, UBAN, JENGGOT DENGAN WARNA HITAM

Santri
           Pak kiyai Zaman sekarang banyak orang menyemir rambut, uban dan jenggot dengan warna hitam lalu sebenarnya hukumnya bagaimana?

Kiyai
           Menyemir rambut, uban atau jenggot dengan warna hitam itu hukumnya haram keterangan dari kitab ITSMADIL AINAIN halaman 78
وعبارنه :
يحرم تسويد الشيب ولو لامراة كما في الشرح وغيره لكن قال ابشهاب محممد رملي في شرح الزبد وتبعه ابنه في شرحها يجوز لها باذن حليلها.
Artinya
            Haram menghitamkan uban dengan zat pewarna sekalipun bagi orang prempuan sebagai mana di terangkan oleh Imam Ibnu hajar dalam kitab Al-syarh, tetapi Imam Romli dalam kitab Syarh Az-zubad dan di ikuti anaknya dalam kitab Syarhnya mengatakan  boleh bagi wanita asal mendapat ijin dari suaminya
.
2.     MENYEMIR RAMBUT ANAK KECIL DENGAN WARNA HITAM.

Santri
      Pak kiyai! Anak kecil kan belum kena khithob bagaimana hukumnya kalau menyemir rambut anak kecil haram apa tidak?

Kiyai
              Yang di haramkan itu ya walinya (orang tuanya) makanya sebagai orang tua sepatutnya harus berhati-hati dalam mendidik anak-anaknya, keterangan dari kitab ITSMADIL AINAIN halaman 78
وعبارته :
يحرم علي الولي خضب شعر الصغير ولو انثى اذا كان اصهب الى السواد لما فيه من تغيير الخلفة.
Artinya
              Haram bagi wali anak kecil (orang tuanya) menyemir rambut anak tersebut sekalipun anak itu prempuan jika semir itu mendekati warna hitam, karena menyalahi dan merubah ciptaan Allah.

3.     MENYEMIR RAMBUT DENGAN WARNA SELAIN HITAM

Santri
           Pak kiyai bagaimana hukumnya menyemir rambut dengan warna selain hitam misalnya kuning, hijau, merah,dll?

Kiyai
Hukumnya boleh bahkan sunnah karena ittiba` (mengikuti jejak Rasul) keterangan dari kitab IS`ADUR ROFIQ halaman 119
وعبارته:
وفي شرح مسلم للنووي مذهبنا استحباب خضاب الشيب للرجل والمرأة بصفرة او حمرة. ويحرم خضابه بالسواد.
Artinya:
                        Dalam kitab Syarhul Muslim karangan Imam Nawawi di sebutkan bahwa Madzhab kita (Madzhab Syafiiyyah) mensunnahkan menyemir uban dengan warna  kuning, merah (selain hitam) bagi laki laki maupun prempuan
Atau kitab TANWIRIL QULUB halaman 181
وعبارته: وتخضيب الشيب بحمرة او صفرة للاتباع.
Artinya:
              Mewarnai uban dengan warna merah atau kuning itu adalah Ittiba` Rosulillah Saw (mengikuti jejak Rosulillah saw)
            
4.     MENCABUTI  UBAN

Santri
           Pak kiyai ! kalau mencabuti uban hukumnya bagaimana ?

Kiyai
           Mencabuti uban itu hukumnya  Makruh bahkan ada yang mengatakan haram keterangan dari kitab TANWIRIL QULUB halaman 181
وعبارته: ويكره نتف الشيب لانه نور وقيل حرام.
Artinya:
              Mencabuti uban itu hukumnya Makruh karena itu adalah cahaya dan ada yang mengatakan haram.

5.     MEWARNAI KUKU TANGAN, KAKI DENGAN ZAT PEWARNA ( PACAR )

Santri:
            Pak kiyai bagaimana hukumnya orang laki laki mewarnai kukunya dengan zat pewarna ( pacar)

Kiyai :
            Hukumnya haram keterangan dari kitab-
IS`ADUR-ROFIQ Juz 2 halaman 120
وعبارته:
ومنها الحناء في اليدين والرجلين للرجل بلا حاجة  الى ان قال فعلم من هذا الحديث ان خضب الرجل يديه او رجليه بالحناء حرام لما فيه من التشبه بالنساء.    
Attinya
            Termasuk perbuatan dosa / kema`siyatan adalah memakai zat pewarna  (pacar) di kuku tangan atau kuku kaki bagi orang laki laki tanpa ada hajat, karena telah di ketahui dari hadis Rosulillah saw bahwa seorang laki-laki yang memakai zat pewarna (pacar) di kuku tangan / kaki  itu hukumnya haram bahkan dosa besar karena ada unsur menyerupai para  wanita.

6.     MEMBUAT TATO / TAHI LALAT, EKSTENSI  (MENYAMBUNG RAMBUT)

Santri
           Pak kiyai di zaman sekarang banyak orang membikin  tato, tahi lalat pada anggota tubuhnya, menyambung rambut dengan rambut lain, menghaaluskan / meratakan gigi dengan alat penghalus, mencukur alis kemudian mengukir / menggambarnya. Lalu  hukumnya bagaimana ?

Kiyai :
            Membuat / minta di buatkan tato / tahi lalat demikian pula menyambung rambut dengan rambut lain mencukur alis kemudian mengukir / menggambarnya  itu hukumnya haram keterangan dari kitab IS`ADUR-ROFIQ Juz 2 halaman 122
وعبارته:
ومنها الوشم وطلب عمله. الى ان قال لانه صلى الله عليه وسلم  لعن فاعل ذالك والمفعول به في خبر الصحيحين " لعن الله الواصلة والمستوصلة والواشمة والمستوشمة والواشرة والمستوشرة والنامصة والمتنمصة.
Artinya
            Termasuk perbuatan dosa (kema`siyatan) ialah membuat / minta di buatkan tato / tahi lalat menyambung rambut dengan rambut lain, mencukur alis lalu mengukir / menggambarnya, karena rosulullah mela`nati orang yang melakukannya dan orang yang di perlakukannya sebagaimana di sebutkan dalam hadis yang terdapat pada dua kitab jami`usshohih (Sshohih Bukhori dan Shohih Muslim) yang artinya semoga Allah mela`nati orang yang membuat / minta di buatkan tato / tahi lalat menyambung rambut dengan rambut lain, menghaaluskan / meratakan gigi dengan alat penghalus, mencukur alis lalu mengukir / menggambarnya.

0 komentar

Posting Komentar